top of page

       Desa Mulyoagung memiliki luas wilayah 596,36 Ha dengan tingkat populasi penduduk mencapai 11.296 kepala keluarga / 9.268 rumah. Sempitnya lahan kosong dan peningkatan jumlah penduduk menyebabkan peningkatan volume produksi sampah setiap harinya. Permasalahan sampah ini akan berdampak buruk untuk lingkungan jika tidak disediakan sarana dan prasana pengelolaan yang baik. Tingginya arus urbanisasi ke perkotaan juga menjadi penyebab semakin tingginya volume sampah yang harus dikelola setiap hari. Apalagi volume sampah yang dihasilkan setiap harinya mencapai ± 133 m3/hari yang dominan berasal dari sampah-sampah warga Desa Mulyoagung. Hal tersebut bertambah sulit karena keterbatasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Beberapa kegiatan perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut diatas, diantaranya :

​

  1. Melakukan pengenalan karakteristik sampah dan metode pembuangannya.

  2. Merencanakan dan menerapkan pengelolaan persampahan secara terpadu (pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan akhir),

  3. Menggalakkan program Reduce, Reuse dan Recycle (3 R) agar dapat tercapai program zero waste pada masa mendatang

​

      Mengingat warga tidak memiliki lahan luas untuk membuang sampah dan kondisi geografis Desa Mulyoagung yang tidak memiliki lahan layak untuk tempat pembuangan sampah, maka pada akhir tahun 1990 warga diarahkan membuang sampah di lahan tepi sungai Brantas. Bertambahnya jumlah penduduk membuat volume sampah yang dibuang meningkat, akibatnya lahan tidak mampu menampung sampah dan sampah mulai longsor ke sungai. Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan pencemaran lingkungan utamanya lingkungan perairan.
 

    Pada tahun 1994 pemerintah desa Mulyoagung mengajukan kontainer sampah sebagai TPS (tempat pembuangan sampah), tetapi tidak pernah terealisasikan sampai dengan sebelum TPST Mulyoagung Bersatu berdiri. Usaha-usaha lain sering dilakukan dalam rangka mencari solusi untuk mengurangi sampah tetapi belum mampu memecahkan persoalan sampah hingga saat ini.

​

       Pada tahun 2005, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Mulyoagung yang peduli terhadap kelestarian lingkungan sejak program kali bersih (Proaksih : Tahun 2005 s/d sekarang PP No. 18 Tahun 2008) berusaha untuk menciptakan solusi dari permasalahan sampah ini. Dari solusi yang ditawarkan oleh KSM Desa Mulyoagung maka keluarlah ide untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi akhir dari permasalahan sampah yang sebelumnya hanya dibuang di daerah aliran sungai Brantas. Maka pada tahun 2008 dengan difasilitasi oleh beberapa lembaga yang ada, diantaranya adalah:

​

  1. Program Nasional Pemberayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sebesar ± 100 Juta

  2. APBN sebesar 1,2 Miliar Rupiah

  3. APBD Kabupaten Malang sebesar 100 Juta Rupiah

  4. Desa Mulyoagung yang berupa lahan seluas ± 4000 m2

  5. Serta partisipasi dari masyarakat Desa Mulyoagung

​

     Total biaya keseluruhan mencapai ± 4 Miliar Rupiah. Dengan keadaan tersebut maka pada akhir tahun 2010 (buan Desember 2010) TPST Mulyoagung Bersatu telah resmi berdiri dan mulai beroperasi.

​

Sejarah Singkat Berdirinya TPST 3R Mulyoagung Bersatu

bottom of page